TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang vonis kasus mafia tanah di Tangerang, disambut antusias warga, setelah menjalani beberap rangkaian sidang, terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal akhirnya di vonis Pengadilan Tangerang.
Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam lanjutan sidang kasus tersebut yang beragendakan keputusan, Kamis, (19/08/2021).
Diketahui sidang tersebut berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A.
Dihadiri oleh para warga Pinang yang terdampak penyerobotan lahan.
Kemudian, terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang.
Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa.
Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (19/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas.
Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.