JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap 6 tersangka kasus pencurian spesialis ganjal mesin ATM yang biasa beraksi di kawasan Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.
Keenam garong tersebut masing-masing berinisial NG, EC, R, GJ, SHW, dan E.
Kompolotan maling uang atau saldo dalam ATM tersebut dibekuk polisi di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten, belum lama ini.
"Ini mereka spesialis ganjal ATM biasa main (beraksi) di Tangerang, Tangsel, dan Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).
Yusri mengatakan, saat beraksi komplotan maling tersebut, menyasar mesin ATM yang sepi.
Dikatakan, aksi keenam tersangka terungkap, setelah polisi mendapat 3 laporan. Kemudian Polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk menggali keterangan lebih rinci.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di lokasi pencurian saldo ATM. Setelah mendapat bukti rekaman CCTV, polisi dapat mengetahui, modus komplotan garong tersebut melakukan pencurian dengan mengganjal mesin ATM.
"Mereka lebih banyak bermain di ATM yang ada di pom bensin. Karena pom bensin rata-rata memiliki ATM bersama yak," ucap Yusri.
Dalam beraksi, keenam komplotan penggasak uang lewat ATM tersebut, dipimpin tersangka EC. Sebagai seorang kapten, EC bertugas mengatur strategi pencurian uang melalui mesin ATM.
Yusri mengatakan, modus ganjal ATM merupakan teknik lama. Yakni menggunakan tusuk gigi.
"Kemudian sasaran ATM yang mudah langsung di ganjel dengan menggunakan tusuk gigi. Setelah berhasil uang ditarik atau ditransfer ke rekening lain," jelas Yusri.
Dalam melakukan aksinya, keenam tersangka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korbannya agar tidak bisa masuk ke dalam mesin.
Dari situ, pelaku yang sudah berbagi tugas berada di samping korban dengan berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM lainnya.
Saat terlihat kesulitan memasukan kartu ATM ke dalam mesin, satu tersangka berpura-pura membantu korban. Dan tersangka lain bertugas mengalihkan konsentrasi korban.
Dengan kecepatan tangan, satu tersangka tersebut menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.
Atas perbuatannya, komplotan pencuri uang ATM ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yono)