ADVERTISEMENT

 Pengedar dan Pengguna Ganja Dicokok Satresnarkoba Serang

Senin, 30 Agustus 2021 16:46 WIB

Share
Tersangka UR dan SHF, saat ditahan di mapolres serang. (Foto/polresserang)
Tersangka UR dan SHF, saat ditahan di mapolres serang. (Foto/polresserang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar dan pengguna ganja dicokok Satresnarkoba Serang.

Setelah menyamar jadi pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada awalnya menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja yakin UR, 34, warga Desa/Kecamatan, Kabupaten Serang.

Tersangka UR ditangkap di pinggir jalan di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kamis sekitar pukul 16:00, sesaat setelah menyerahkan paket ganja pesanan kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Dari tersangka UR diamankan barang bukti 2 palet ganja yang ditemukan dalam saku jaket" ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Senin (30/8/2021).

Iptu Michael menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkoba mencoba menangkap dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UR yang baru 2 bulan berbisnis ganja ini juga mengakui telah menjual kepada SHF.

Berbekal dari pengakuan UR, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap SHF, 23, di rumahnya di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket ganja yang disembunyikan di atas lemari pakaian. Satu paket ganja tersebut, diakui SHF dibeli dari UR seharga Rp100 ribu," terang Kasat.

Dalam kesempatan itu, Iptu Michael menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat dalam narkoba, meski sebatas pemakai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT