Menurutnya hal tersebut bergantung dari keputusan si calon pengantin.
Namun yang perlu di garis bawahi surat pengantar itu hanya berlaku selama enam bulan.
"Ya kalau dari KUA tempat tinggal yang bersangkutan, sudah mengeluarkan surat rekomendasi tergantung calon pengantinnya kapan dia mau submit ke sini kan," jelas Madari.
"Misalnya, ada yang mau dia tunggu dulu kan. Tetapi ada batas waktu enam bulan. Kalau lebih dari itu akan kadaluarsa sendiri," katanya. (cr07)