JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy akhirnya muncul ke publik usai aksi nekat berbikini di pinggir jalan kawasan Jakarta.
Ditemui di kediamannya Cirendeu, Tangerang Selatan, Dinar Candy mengenakan busana Micky Mouse berwarna merah.
Dinar Candy nampak sedikit kurang sehat.
Sorot matanya jelas memperlihatkan kondisi lelah.
Ditemani kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Dinar Candy memohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya Dinar Candy saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas perbuatan saya kemarin berbikini di pinggir jalan," ujar Dinar Candy saat ditemui awak media, Jumat (6/8/2021).
Dinar mengaku buta hukum sehingga tak tahu aksinya bahwa aksinya ini akan berakhir di ranah hukum.
Menurutnya aksi yang dilakukannya beberapa waktu lalu hanya bentuk luapan rasa stress semata.
Artis berusia 28 tahun itu menyebut tak memiliki tendensi menolak PPKM atau lainnya.
Dia mengklaim dirinya stress lantaran tekanan pekerjaan selama pandemi.
"Aku buta hukum, karena enggak tau bakalan kayak gini. Dalam 4 bulan banyak tekanan stress, jenuh. Kerjaan yang aku kerjain tapi enggak sesuai. Aku kan DJ tapi enggak kerja sebagai DJ yang justru bikin aku mendapat tekanan.
"Aku pengin meluapkan kestresan aku gitu. Aku enggak bisa pendemi sendiri. Di dalam kepala aku banyak hal-hal yg tidak terealisasi. Ya pekerjaan aku itu sekarang enggak sesuai," terangnya.
Lebih lanjut, Dinar mengakui bersalah dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian.
Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.
Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)