Dinar Candy saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaksel. (foto: ist)

SHOWBIZ

Hayoloh! Gegara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kamis 05 Agu 2021, 11:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Artis seksi Dinar Candy kini terancam pidana 10 tahun penjara setelah nekat melakukan aksi hanya dengan berbikini di pinggir jalan yang berlokasi di dekat rumah yatim, Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).

Di Indonesia sendiri sudah ada Undang-Undang Poronografi, yang mana dikatakan bahwa negara inii adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman.

Selain itu Indonesia menerapkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Wanita bernama asli Dinar Miswari itu bisa dipidana lantaran telah mempertontonkan dirinya di muka umum yang mengandung unsur ketelanjangan dan eksploitasi seksual maka bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, di pasal 36 tertulis bahwa aksi Dinar Candy bisa saja termasuk tindak porno yang mendapat hukuman pidana selama 10 tahun dan/atau denda Rp 5 milliar.

“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Sementara itu, setelah mengamankan selebgram Dinar Candy yang viral di media sosial berbikini di jalanan umum Jl. Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Rabu 4 Agustus 2021 malam, pihak Kepolian berencana akan menggelar jumpa pers di Mapolres Jaksel pukul 10:00 WIB, 5 Agustus 2021.

"Dinar Candy sudah kita diamankan," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan.

Pihaknya rencananya akan menggelar jumpa pers pada 5 Agustus 2021di Mapolres Jaksel pukul10:00 WIB.

Sebelumnya Kepolisian turun tangan menyelidiki selebgram artis Dinar Candy berbikini memprotes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  yang diduga berlokasi wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Rabu 4 Agustus 2021.

Terkait hal tersebut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriasnyah mengatakan, tim kami sedang menyelidiki kasus ini. (cr03)

Tags:
Dinar Candy Berbikini di Pinggir JalanAksi Nekat Dinar Candy Berujung Ancaman Pidana 10 TahunPolisi Amankan Dinar CandyDinar Candy Terancam Dipenjara Selama 10 Tahun

Administrator

Reporter

Administrator

Editor