"Kami pasti akan mengajukan banding," ujar Kuasa Hukum Dennis Lyla, Makhfuzat Zein.
Makhfuzat Zein mengatakan Dennis Lyla berencana mengajukan permohonan banding itu ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Banding yang diajukan yakni terkait pemberkasan. Menurutnya pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang memutuskan karena domisili asli Thalita Latief yakni di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. (cr07)