ADVERTISEMENT

Proyek Sodetan Ciliwung-KBT Lima Tahun Mandek, Kini Pembangunannya Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Kendala Ini Selesai

Rabu, 4 Agustus 2021 18:42 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) lima tahun mandek.

Penyebabnya adalah masalah lahan, yakni terkendala lahan seluas 600 meter yang masuk ranah hukum dan singa berkepanjangan.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya pemerintah pusat akan melanjutkan proyek yang diharapkan bisa mengatasi banjir yang terjadi selama ini di ibukota. Kini pembangunan baru bisa dilanjutkan setelah masalah hukum selesai

Proyek pembangunan sodetan Ciliwung-KBT itu sendiri dimulai pada 18 Februari 2015 lalu ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Awalnya, pembangunan itu ditargetkan tuntas pada 2019 lalu. Namun permasalahan lahan milik warga yang membuat pengerjaan menjadi mandek hingga pertengahan tahun 2021 ini. 

Masalah lahan itu, karena sebelumnya masyarakat setempat telah menyetujui pemanfaatan lahan untuk pembangunan sodetan sepanjang 600 meter.

Dimana warga mengajukan pergantian lahan mereka yang akan digunakan untuk menjadi jalur sodetan Ciliwung-KBT.

Dimana warga meminta uang ganti rugi harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta.

Akibatnya, pembebasan lahan di proyek ini terganjal hukum, karena warga  melakukan dua gugatan soal penetapan lahan proyek sudetan.

Gugatan pertama dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2015 dengan nomor 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST, dimana gugatan disampaikan oleh warga ini diwakili salah satu pengacara, yaitu Alexandro P Simorangkir.

Dan menggugat Gubernur DKI, Kementerian PUPR dalam hal ini BBWSCC, dan mantan Gubernur DKI, Joko Widodo.

Dalam persidangan tersebut, Hakim memutuskan warga memenangkan gugatan tersebut tanggal 31 Agustus 2015.

Dalam persidangan itu, gugatan para warga diterima dan menyatakan sertifikat nomor 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.

"Harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta. Menyatakan pembayaran penggantian dapat diberikan melalui Ketua RT," putusan hakim kala itu.

Atas putusan tersebut, 6 September 2017, Gubernur DKI mengajukan banding dan kembali kalah pada tanggal 27 Mei 2019.

Di tingkat terakhir, DKI akhirnya mengajukan kasasi pada tanggal 2 Juli 2019. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Hukum DKI Jakarta memutuskan untuk menarik kembali kasasi tersebut.

"Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies waktu itu.

Menurut Anies, pencabutan gugatan kasasi dilakukan agar proyek sodetan Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur bisa berjalan.

Dengan begitu, masalah banjir yang selama ini terjadi bisa segera ditangani dan proyek bisa segera dilanjutkan.

"Supaya segera dibuat sodetannya. Tapi sodetannya tidak bisa terjadi karena masih terkendala lahan. Begitu itu dicabut, itu jalan langsung," ujarnya.

Saat ini, proyek pembangunan sepanjang 1,27 kilometer akan dilanjutkan pada tahun ini setelah sebelumnya pengerjaan fisik dalam pembuatan arriving shaft ada di RW 02 Cipinang Cempedak telah rampung.

Pasalnya Arriving shaft menjadi pertemuan untuk pengeboran bagian inlet di Jalan Otista Raya dan outlet di Jalan DI Panjaitan.

Kedalaman inlet di Jalan Otitsta Raya sedalam 12 meter dan outlet 14 meter, berfungsi untuk mengalirkan air ke Kali Cipinang kemudian dilanjutkan ke KBT untuk dibuang ke laut.

Sebelumnya Menteri Kordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku pemerintah pusat akan melanjutkan pembangunan sodetan tersebut. Ia pun menyebut, pengerjaan akan rampung pada awal tahun 2022 mendatang.

"Saya sudah bicara dengan Menteri PUPR, Pak Gubernur, bapak kepala staff juga. Jadi sodetan ini tinggal 600 meter lagi dan akan segera dilanjutkan," katanya, Rabu (4/8).

Dikatakan Luhut, proyek sodetan kali Ciliwung-KBT yang akan dikerjakan nantinya dapat mengurangi debit air kali Ciliwung.

Sodetan itu pun seharusnya memiliki panjang sekitar 1,2 meter, namun kini pembangunannya terhenti.

"Jadi ditargetkan oleh PUPR akan selesai tahun depan, kilita harapkan nanti 2022 sudah rampung, apalagi ini akan bisa mengurangi kira-kira 60 meter kubik perdetik," tuturnya. (*) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT