Yang termasuk dalam kategori ini, tambahnya, misalkan mengunggah foto di kolom identitas diri atau yang sejenisnya. Meski identitas itu benar miliknya, karena diungguh di "kamar" yang salah, maka sanggahan akan ditolak.
Begitu pula bila ada kesalahan yang disengaja yang dilakukan pelamar, misalkan menyertakan materai palsu atau meterai yang sama untuk dua dokumen berbeda. Kasus seperti ini banyak terjadi dan menyebabkan sanggahan ditolak.
"Banyak kesalahan yang terjadi misalkan materai satu buat dua dokumen atau materai diambil dari foto di internet atau bukan materai asli," ujarnya.
Setelah sanggahan dikirimkan, BKPSDM Kota Serang akan menjawab sanggahan tersebut pada tanggal 4-13 Agustus 2021. Pengumuman pascasanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
"Pada pengumuman kali ini bisa saja jumlah pendaftar yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bertambah dengan adanya peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos menjadi lolos seleksi administrasi," jelasnya.
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi mengatakan, pada 15 Agustus 2021 akan diumumkan secara keseluruhan peserta yang lolos seleksi administrasi setelah masa sanggah dan jawaban sanggahan selesai.
"Setelah itu proses selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar atau SKD yang rencananya akan dilakukan di pertengahan September 2021," ungkapnya.
Saat ini ada 2.600 orang atau pelamar CPNS yang memilih lokasi SKD di Puri Kayana, Kota Serang. Sementara itu ada 1.000 orang pelamar lainya yang tersebar di seluruh Indonesia dan melakukan SKD di daerah mereka masing-masing.
"Seperti dari Aceh, Jawa, Kalimantan itu mereka jika diterima di Kota Serang tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun masa bakti," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)