Oleh Trias Hasprimita, Wartawan Poskota
RANGKAIAN seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga saat ini masih berlangsung. Sejumlah instansi bahkan telah menyelesaikan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan adapula yang masih dalam proses penjadwalan.
Namun, di tengah proses rekrutmen tersebut ada kabar dugaan penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty yang bernama Olivia Nathania.
Olivia Nathania sudah resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan yang tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021.
Pelapor yang merupakan pengacara bernama Odie Hodianyo, mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania.
Tak tanggung-tanggung, dia mengklaim ada 225 korban dari penipuan berkedok penerimaan CPNS.
Dari total ratusan korban itu, Odie mengatakan bahwa jumlah kerugian ditaksir mencapai 9,6 miliar lebih.
Adapun modus yang dipakai Olivia ialah menawarkan para korban agar bisa diterima dengan mudah menjadi PNS jalur prestasi dengan syarat harus membayar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Setelah uang diberikan, kata Odie, Olivia menyerahkan surat keputusan pengangkatan calon ASN, surat penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan terhitung mulai tahun (TMT) CPNS pusat, serta nota dinas perihal pengangkatan CPNS jalur prestasi.
Karena ragu, para korban mendatangi kantor BKN secara langsung. Hasilnya, namanama mereka dipastikan bukan merupakan CPNS, dan kop surat yang digunakan palsu.
Odie mengungkapkan, kliennya sudah mencoba menghubungi pelaku mengenai hal tersebut.