LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi telah memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 per tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Hal itu seiring dengan keluarnya keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk melakukan perpanjangan masa PPKM Jawa Bali itu.
Menanggapi hal itu, Kepolisian Resort (Polres) Lebak langsung melakukan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan berupa sembako bagi warga yang terdampak kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.
Bantuan yang diketahui berasal dari Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI kepada warga yang sedang menajalani isolasi mandiri.
Seperti hari ini, Selasa (3/8/2021) Polres Lebak melalui Kasat Binmas Polres Lebak Iptu Supar menyalurkan bantuan kepada sejumlah warga yang tengah menjalani isoman lantaran terpapar covid-19 di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
"Hari ini kami Sat Binmas Polres Lebak kembali salurkan Bansos Marves kepada warga yang sedang menjalani isoman di Desa Sukamekarsari," kata Ipdu Supar.
"Ada 20 karung beras yang di salurkan secara door to door ke rumah warga yang sedang menjalani isoman,"tambahnya.
Kasat Binmas berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para warga dan juga mereka yang tengah melakukan isoman
"Semoga bantuan ini bisa meringankan beban warga yang sedang menjalani isoman dan semoga cepat diberikan kesembuhan,"harapnya.
Dirinya juga mengimbau warga agar selalu menjaga protokol kesehatan (prokes) khususnya di Masa Pandemi covid-19, terlebih kini Kabupaten Lebak telah kembali ke zona merah dengan resiko tinggi penularan covid-19.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan mari sukseskan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok dalam penanganan pandemi Covid-19," imbaunya. (kontributor banten/yusuf permana)