ADVERTISEMENT
Selasa, 3 Agustus 2021 19:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mencegah lonjakan angka Covid-19, pihak DAMRI memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan, seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama bagi para penumpang.
Tak hanya itu, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atapun hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.
"Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," ucap Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono, Selasa (3/8/2021).
Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sejak pemberlakuan PPKM Darurat ini, DAMRI telah menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00-18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00-21.00 WIB.
Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus.
Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.
Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT