Ilustrasi sapi kurban.

Kriminal

Mengaku Ditipu, Peternak Sapi Asal Bima Melapor ke Polres Depok Koordinatornya yang Disebut Membawa Kabur Miliaran Rupiah

Senin 02 Agu 2021, 18:19 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pedagang peternak sapi asal Bima mengaku tertipu oleh pelaku yang merupakan koordinatornya sendiri dengan membawa kabur uang miliaran rupiah. Atas kejadian itu, mereka secara resmi melaporkan ke Mapolrestro Depok, Senin (02/08/2021) pagi.

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heros mengatakan para korban dengan kasus dugaan penipuan penjualan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah kemarin,  secara resmi telah melaporkan ke Polres Metro Depok.

"Baru tadi pagi para pedagang mendatangi Polres untuk membuat laporan resmi. Pemilik maupun saksi masih baru kita Berita Acara Perkara (BAP) di penyidik Reskrim," ujar AKBP Yogen kepada Poskota saat dimintai keterangan.

Mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini menuturkan dalam pemeriksaan para pelapor sempat terjadi salah paham dengan seorang wartawan yang akan meminta keterangan para korban di dalam ruangan penyidikan.

"Setelah resmi membuat laporan, para korban kita langsung periksa BAP oleh penyidik di ruang Reskrim. Namun  saat penyidik mau memintai keterangan korban seorang wartawan ini langsung memintai statment di depan penyidik," katanya.

 

Aduan dari wartawan Furkan (tengah kaos merah) yang mengalami kekerasan verbal saat meliput di Mapolrestro Depok (ist) 

Sehingga hal ini sempat diketahui oleh Kapolres Metro Depok yang sedang melakukan tinjauan rutin ke ruangan  Satreskrim melihat kejadian tersebut.

"Kalau mau wawancara kita kasih waktu dibolehkan dengan korban di luar ruang penyidik Satreskrim. Tapi ini dilakukan di dalam ruang penyidik dimana sesuai SOP itu dilarang selama masih dalam proses penyelidikan anggota," tuturnya.

Setelah itu anggota langsung menyuruh wartawan tersebut untuk keluar ruang penyidik.

"Kasusnya masih dalam permintaan keterangan saksi-saksi karena baru membuat laporan hari ini juga jadi meminta waktu untuk bersabar, " tutupnya.

Terpisah Furkan, dari wartawan online lokal di Depok, yang sempat diusir oleh Kapolres Metro Depok, mengatakan dirinya merasa kecewa lantaran terhadap arogansi Kapolres Metro Depok telah melakukan tindakan melanggar Undang-undang Pers dengan mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Diceritakan Furkan, kronologis awal permasalahan pada Minggu (01/08/2021) sore, di kandang sapi di Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Furkan selaku wartawan melakukan peliputan bersama dua wartawan lainnya melakukan peliputan dan hasil berita tersebut sudah dikirim ke kantor redaks dan tayang.

Setelah itu, pada Senen (02/08/2021) pukul 6.30 para petani mengabarkan mau melengkapi berkas ke Polres Metro Depok karena tadi malam mereka sudah melaporkan ke pihak Polres Depok.

Akhirnya sekitar pada pukul 8.25 WIB  berangkat dari rumah untuk ke Polres Metro Depok di Jalan Margonda. Tiba di Polres sekitar pukul 9.10 WIB, Furkan langsung masuk ke Polres Depok dan menunggu para korban.

Setelah 20 menit kemudian, Furkan dan para petani bertemu di kantin Polres dan mereka mau melaporkan atau melengkapi berkas laporan.

"Sebagai insting wartawan mencoba mengkonfirmasi dari polisi mencoba konfirmasi melalui whatsapp Kapolres langsung  dengan mengirimkan link berita salah satu media namun tidak ditanggapi, " ungkap calon Dosen putra daerah asal Bima ini.

Selanjutnya, Furkan menyebutkan pedagang sapi terdiri dari para peternak sapi asal Bima yang dirugikan langsung ke ruang laporan dan Furkan mengikuti dan bertemu salah satu penyidik dan jawaban dari penyidik berkas sudah masuk tunggu 3 hari, setelah itu keluar langsung Wawancara di depan ruangan piket.

"Baru 3-4 menit wawancara datang Pak Kapolres dan ditemani beberapa anggota dan Pak Dandim langsung masuk dan setelah itu keluar dan langsung tanya dengan nada keras," lugasnya.

"Setelah mengintrogasi saya sampai memperlihatkan kartu ID Pers sambil dibentak ditambah disuruh anggota untuk menghapus rekamanan  langsung disuruh keluar ruangan. Hal ini sudah diadukan ke PWI Depok."

Terpisah Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menuturkan melakukan protes keras atas pengusiran wartawan oleh Kapolrestro Depok.

"Dengan ini kami selalu pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan Depoknews, Furkan oleh Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok," ucapnya.

Wartawan senior dari salah satu media massa terkemuka ini atas kejadian ini wartawan bersangkutan yang juga merupakan anggota PWI mengalami kekerasan mental.

"Setelah mendengar langsung dari wartawan bersangkutan oknum bersangkutan dapat dikenakan  pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yakni merupakan perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta, " tutupnya. (*) 
 

Tags:
Mengaku DitipuPeternak Sapi Asal BimaMelapor ke Polres DepokKoordinatornya yang DisebutMembawa Kabur Miliaran Rupiah

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor