JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 114.608 kendaraan diputar balik petugas gabungan di pos penyekatan PPKM Level 4 di Jakarta Timur.
Keseluruhnya diminta balik di lima lokasi karena tak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat masuk ibukota.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, pihaknya selama ini telah memutarbalikan ratusan ribu kendaraan.
Dimana jumlah tersebut akumulasi sejak PPKM Darurat dan Level 4 atau tanggal 3 hingga 25 Juli 2021 lalu.
"Rinciannya adalah 78.868 unit kendaraan roda dua, 202 unit roda tiga. Kemudian kendaraan roda empat ada 32.214 unit," katanya, Rabu (28/7/2021).
Keseluruh kendaraan itu diputar balik petugas di lima pos penyekatan PPKM yang ada di Jakarta Timur.
Seperti di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok.
Jalan Kalimalang kawasan Lampiri perbatasan dengan Bekasi, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara.
"Prinsipnya semua kendaraan yang melintas di area penyekatan jika tak memiliki dokumen pendukung berupa STRP langsung diputarbalikkan," ujarnya.
Riky menambahkan, pemeriksaan STRP di pos penyekatan ini bakal dilakukan hingga tanggal 2 Agustus 2021 sesuai PPKM Level 4.
Dan disetiap pos penyekatan PPKM Level 4 jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur menempatkan sejumlah personel melakukan penyekatan untuk menekan mobilitas warga.
"Satu pos ada 50 petugas, mereka bergabung dengan Satpol PP, Sudin Gulkarmat, serta TNI dan Polri melakukan penyekatan di lima lokasi," tukasnya. (ifand)