PPKM Level 4 Beri Kelonggaran Bagi Pelaku Usaha, Disparekraf: Semoga Berdampak Positif

Rabu, 28 Juli 2021 23:12 WIB

Share
Rumah makan diberi kelonggaran dine in.(dok)
Rumah makan diberi kelonggaran dine in.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan perpanjangan PPKM Level 4 memberikan sedikit kelonggaran pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Terkait hal ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta berharap dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya berharap hal tersebut dapat memberikan dampak positif kedepan bagi pelaku usaha dan usaha lainnya di Jakarta.

"Kami berharap dengan diperbolehkannya lagi dine in pada restoran/rumah makan, dan cafe serta salon atau babershop kali ini akan menjadi trend positif kedepan untuk usaha pariwisata lainnya di Jakarta akan diijinkan beroperasi kembali secara bertahap," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Gumilar menjelaskan, hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan.

Dalam aturan tersebut terdapat persyaratan vaksin bagi pelaku usaha pariwisata maupun pengunjung.

Gumilar berharap hal ini akan mampu mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksin bagi masyarakat diseluruh Indonesia.

Secara tidak langsung, masyarakat akan merasakan keterbatasan beraktifitas jika belum melaksanakan vaksinasi tersebut, hal tersebut nantinya akan dapat dijadikan tolak ukur untuk jenis-jenis usaha pariwisata yang lain nantinya.

“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan, jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," tegas Gumilar.

Karena itu, untuk melancarkan kesempatan ini, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian bersama Satuan Polisi Pamong Praja, unsur TNI dan Polri dan Satgas Covid 19.

Masyarakat juga diminta berperan aktif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada usaha pariwisata untuk dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi JAKI.

Seperti diketahui, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan 3 di Wilayah Jawa Bali pada tanggal 25 Juli 2021 yang berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Sebagai turunannya, provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Sebagai teknis pelaksanaan ketentuan tersebut maka Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata pada tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak ditetapkan sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Pada surat keputusan tersebut dijelaskan 3 (tiga) usaha pariwisata yang dapat beroperasi, yaitu hotel, restoran/rumah makan/cafe, dan salon/babershop, juga pengaturan terkait kegiatan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan yang dilakukan di hotel atau gedung pertemuan. (cr01).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar