Ratusan jarum suntik bekas dibuang di tempat sampah warga. (Foto/tangkapanlayarIG@depok24jam)

Kriminal

Ratusan Jarum Suntik Bekas Dibuang Sembarangan, Kapolsek Cimanggis Lakukan Penyelidikan

Senin 26 Jul 2021, 11:01 WIB

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Limbah ratusan jarum suntik diduga bekas vaksinasi ditemukan warga dibuang sembarangan dalam bak sampah dikawasan Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.

Video kejadian ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan video rekaman viral di media sosial terkait ada temuan limbah medis berupa jarum suntik di dalam selokan masih dalam penyelidikan.

"Video viral warga langsung membakar limbah medis ratusan jarum suntik di dalam bak sampah benar adanya. Petugas masih menyelidik siapa pembuang jarum suntik tersebut," ujar Kompol Ibrahim kepada Poskota, Senin 26 Juli 2021, pagi.

Perwira jebolan Akpol 2009 ini menambahkan dalam rekaman video amatir warga yang dishare ke media sosial @Depok24jam, terlihat warga menyiramkan bensin setelah tahu ada temuan limbah medis ratusan jarum suntik dan langsung dibakar.

"Masih kita dalami temuan jarum suntik yang dibuang tersebut berasal dari vaksinasi atau yang lain, " tutupnya.

Video yang di unggah tersebut merupakan kiriman dari seseorang yang menemukan jarum suntuk bekas di tempat sampah warga.

Selain itu terdapat keterangan dari pengirim, "saya dan teman gak sengaja nemuin bekas suntikan di tempat pembuangan sampah di kawasan RT 01/01 Cimpaeun, Tapos gak jauh dari sekolah SMK negeri di area situ. Kalo gak salah semingguan sebelumnya ada penyuntikan vaksin untuk warga bertempat di sebuah sekolah daerah situ".

Tidak hanya didalam tempat sampah, bahkan jarum suntik bekas tersebut juga berserakan di luar dari tempat sampah warga.

Menurut UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pada Pasal 59 ayat 1, mengatakan bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya".

Sedangkan pada Pasal 103 menyebutkan jika pihak tekait tidak mampu melakukan pengolahan makan akan mendapatkan sangsi, "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tags:
limbah jarum suntikjarum suntik vaksin dibuang sembaranganpembuangan limbah rumah sakitvideo jarum vaksinlimbah rumah sakitvaksinasi masalpenanganan limbah jarum suntikdampak covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor