JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Total dari limbah medis (B3) dari penanganan Covid-19 sampai tanggal 27 Juli 2021 jumlahnya mencapai 18.460 ton, dimana B3 ini tergolong dalam katagori bahan berbahaya dan beracun.
Hal tersebut disampaikan Dr Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara konferensi video, Rabu 28 Juli 2021.
Siti Nurbaya mengungkapkan Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,8 triliun untuk pemusnahan limbah medis ini.
"Limbah medis ini berasal dari dari fasilitas kesehatan, rumah sakit, wisma tempat isolasi, karantina mandiri dan tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksin," terang Siti Nurbaya.
Masih dengan Siti Nurbaya, limbah medis tersebut diantaranya bekas infus, bekas botol vaksin, jarum suntikan, masker, facial (penutup wajah) perban, alat pelindung diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen dan alat swab.
Ini semua beracun dan harus dimusnahkan.
Arahan Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa limbah medis ini harus sistematis dalam penanganannya sampai kepada pemusnahannya.
Presiden minta semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius agar segera diselesaikan.
Pada fasilitas kesehatan terdapat alat pemusnah limbah medis yang namanya incenerator.
Alat ini belum berizin karena itu tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi, dengan pemberian izin dipercepat untuk segera melakukan pemusnahan limbah medis.
Incenerator yang belum berizin diperbolehkan beroperasi dengan syarat suhunya 800 derajat celsius dan pelaksanaannya terus diawasi oleh Kementerian LHK.