JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini diterapkan guna mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.
Mengenai kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut menegaskan.
Luhut mengatakan, warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," ujarnya.
"Waktu maksimum makan setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," sambungnya.
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Terkait hal itu banyak warganet yang mengaku heran dengan kebijakan makan hanya diperbolehkan 20 menit.
Karena menurut sebagian warganet, dengan waktu seperti itu tidakah akan cukup, di sisi lain banyak yang meminta Luhut Binsar untuk merevisi aturan tersebut, karena sangat amat tidak efektif jika diterapkan.
"Kbijakan2 kayak guyonan," @nkd2504
"Ribet bangat ya Allah makan ajjaah di atur2, klo aturannya kek gituh gua mahhh mending beli di bungkus ajjaah makan dirumah enak nyantai gak takut keselek apa lagi klo lagi makan bakso ," @s3d.ep
"Ngeri keselek, dah makan dirumah aja,"@ syamsiahaida.
"Terus kalo lebih dr 20 menit ditangkep satpol gitu?," @icha_1907. (cr09)