JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Itu menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut di antaranya disebutkan kegiatan di warung makan, warteg, atau di rumah makan lainnya, maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
"Jadi maksimal mereka yang makan di Warteg, atau di rumah makan lainnya hanya ada tiga orang dan waktu makan 20 menit," terang Mendagri dalam keterangannya secara virtual di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Hadir dalam keterangannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Mendagri mengungkapkan untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut, dan ini masalah eksekusi karena itu kita berharap para penegak aturan dari mulai Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta didukung TNI dan Polri, termasuk para pengelola warung tersebut untuk melaksanakan aturan ini secara efektif.
"Masyarakat bisa memahami dengan adanya aturan ini, dan saya kira waktu 20 menit sudah cukup untuk makan. Jadi jangan sampai terjadi droplet atau aerosol karena banyak mengobrol di warung makan," terang Tito yang mantan Kapolri ini.
Mendagri juga menilai mungkin aturan ini lucu tetapi di luar negeri sudah lama diberlakukan aturan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Jadi saya minta saat makan tanpa banyak bicara dan 20 menit setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat untuk makan di tempat tersebut," ungkap Tito.
Mendagri juga minta tolong kepada pelaku usaha warung makan dapat memahami dengan kebijakan ini.
"Kenapa kita memberikan waktu pendek karena untuk memberikan waktu kepada yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan orang. Sebab kalau banyak ngobrol, tertawa berbincang-bincang itu rawan penularan Covid-19," terang Mendagri.
Terkait aturan tersebut, Mendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan teknis pengaturan berikutnya dari Inmendagri ini diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, Mendagri berharap dalam penegakan aturan ini dilakukan dengan persuasif, pencegahan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi sampai langkah koersif.
"Tegakkan aturan dengan cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan karena bisa menjadi kontraproduktif," pesan Mendagri.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, namun hanya 20 menit. (johara)