Kedua pelaku saat dihadapkan ke awak media di Mapolsek Koja. (yono)

Kriminal

Ditodong Pistol Korek Api, Korban Serahkan Motor dan Ponselnya pada Dua Bandit di  Koja 

Jumat 23 Jul 2021, 15:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dengan bersenjatakan korek api, dua bandit berhasil menggasak motor dan handphone korbannya di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (21/72021) kemarin.

Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatannya kedua bandit yang masing-masing berinisial DP (25) dan IG (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Koja, kemarin. 

Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid mengungkapkan, kejadian nahas yang diderita korban berinisial RM bermula ketika ia bermaksud melego handphone miliknya melalui jual beli online.

Tak lama, salah satu tersangka menghubungi korban dan mengaku tertarik dengan ponsel yang hendak RM jual.

Lalu si bandit mengajak bertemu korban untuk bertransaksi melalui cash on delivery (COD) di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara.

"Kemudian korban bersama temannya datang ke lokasi dengan mengendarai motor matik bersama temannya," kata Abdul di Mapolsek Koja, Jumat (23/7/2021).

Namun setelah bertemu di lokasi yang dijanjikan, tersangka IG langsung menodongkan korek api yang berbentuk pistol ke arah korban dan meminta paksa ponselnya.

Tak cukup sampai di situ, tersangka lainnya DP, turun dari atas motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban agar menyerahkan serta motor yang ditungginya.

Mendapati ancaman yang digencarkan kedua pelaku, akhirnya korban menyerahkan seluruh barang yang diminta dua bandit tersebut.

"Kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," terang Kapolsek.

Setelah mengalami kejadian apes tersebut, korban diantar temannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Koja.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Koja dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wahyudi, langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama kedua pelaku berhasil diringkus polisi di rumahnya masing di kawasan Koja.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman penjara 9 tahun. (yono)

Tags:
Ditodong Pistol Korek ApiKorban Serahkan Motor dan Ponselnyapada Dua Bandit di Kojapelaku akhirnya ditangkap

Reporter

Administrator

Editor