LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID – Pemuda ini tega merudapaksa seorang gadis anak berumur 8 tahun di Lampung Timur.
Pelaku warga Lampung Timur, yang diduga itu memerkosa anak di bawah umur disergap Polsek Sekampung Udik.
Pelaku melakukan modus numpang mengecas handphone, lalu ia merudapaksa korban yang masih duduk di sekolah dasar itu.
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto mengatakan, terduga pelaku berinisial NAR (24) ditangkap ketika sedang bersembunyi dari kejaran polisi di kawasan peladangan Waway Karya Lampung Timur, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
”Ya, semalam kita menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, dan langsung diambil Polres,” ungkapnya, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.IK, Kamis (22/7/2021).
“Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan,” Imbuhnya.
Ia menjelaskan, awal pemerkosaan itu bermula ketika pelaku sedang berkumpul dengan rekan-rekannya sesama penggarap ladang di kawasan Register 38 Gunung Balak.
Saat ngobrol, tiba-tiba baterai handphone-nya lowbat.
Pelaku lalu masuk rumah korban, sebut saja Mawar (8), untuk mengisi baterai handphone (mengecas) dengan listrik di rumah korban, papar Iptu Eko.
Saat itu, kata Kapolsek, korban sedang sendirian sambil menonton televisi.
Pelaku tiba-tiba menyeret korban dan langsung memerkosa anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Karena merasa sakit, Mawar menjerit dan terdengar oleh orangtuanya di ladang.
"Pelaku langsung kabur dan melarikan diri," urainya.
Citra Persada, pemerhati anak, sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian yang sigap menangkap pelaku.
“Bravo Polsek Sekampung Udik,” kata Citra, saat dimintai tanggapannya soal korban yang masih sangat belia.
Citra mengatakan, anak seusia itu seharusnya mendapat perlindungan.
Kalau di rumah dilindungi orangtuanya, kalau di sekolah dilindungi gurunya, dan kalau dia berada di luar ia harus mendapat perlindungan masyarakat.
“Jadi perlindungan anak itu tanggungjawab bersama,” ujar istri mantan Bupati Lampung Timur, Irfan Nuranda Djafar.
Citra mengimbau agar masyarakat memberi perlindungan kepada anak di bawah umur dan usia dini serta berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Artikel Ini Juga Telah Tayang di Poskota Lampung dengan Judul: Garap Anak 8 Tahun, Pelaku Disergap Polsek Sekampung Udik Lampung Timur