Berprestasi, Kapolres AKBP Deni Paparkan Kasus, Curat, Judi dan Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Balita di Sumut

Jumat 01 Okt 2021, 23:54 WIB
Para tersangka. (ist)

Para tersangka. (ist)

LABUHANBATU,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Personel Satreskrim Labuhan Batu menggerebek lokasi judi tembak ikan di Dusun II Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan empat tersangka.

Keempat tersangka yang diamankan di antaranya GS (41) yang berperan sebagai pemilik tempat, MS (20), SM (21) dan MRS (17).

Khusus untuk MRS dikarenakan yang bersangkutan masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor. Sementara, terhadap ketiga tersangka lainnya dikenakan acaman hukuman pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun, dan pasal 303 Bis dari KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.

Barang Bukti yang disita oleh Petugas, 1 unit meja mesin tembak ikan, 1 buah kunci meja, 1 buah chip warna hijau dan uang tunai Rp850.000.

Kasus Curat

Selain itu, juga ditangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan 2 tersangka yaitu ME (36) dan FA (21). 

Kasus ini terjadi pada Senin (27/9/2021).

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah gunting, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos oblong, 1 potong selimut warna cokelat, 1 unit sepeda motor honda Supra, 2 cincin emas, 2 smartphone, 1 kipas Angin, 1 rice cooker, dan 1 kotak HP Oppo.

Untuk tersangka MF diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimasud dalam pasal 363 aya (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun pencara sedangkan tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 dari KUHPidana.

Lalu, kasus pencurian lainnya terjadi di Jalan Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (4/9/2021) dengan tersangka RP (29), korbannya atas nama MGW (21).

Antara korban dengan tersangka saling kenal, pada saat kejadian TSK meminta tolong kepada korban agar mengatarkannya pulang, pada saat di tengah Jalan TSK mengacam korban dengan Pisau dan membawa lari Sepeda Motor Yamaha Nmax.

Pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 23.30 Wib tersangka di amankan petugas di rumahnya di Jalan Torpisang Mata, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, atas perbuatan tersangka di ancam dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Rudapaksa

Biadab, seorang ayah berinisial S (32) warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut tega mencabuli putrinya kandungnya sejak usia balita, yakni (5) tahun hingga kini (13) tahun.

Terbongkarnya kasus ini lantaran korban bercerita pada sahabatnya yang kemudian bercerita kepada ibu korban.

Perlakuan bejat itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban 13 tahun. (kontributor labuhan batu/habibi/poskota sumut)

Artikel ini telah tayang di Poskota Sumut. Klik untuk baca selengkapnya: Kapolres AKBP Deni Paparkan Kasus, Curat, Judi dan Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Balita

 

Berita Terkait
News Update