ADVERTISEMENT

Alamak! Gadis ABG yang Digrebek Polisi saat Mesum dengan Om-om di Kamar Hotel, Pasang Tarif Rp1,2 Juta Sekali Kencan,

Selasa, 7 September 2021 12:41 WIB

Share
Gadis ABG saat digrebek di kamar hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok.polisi)
Gadis ABG saat digrebek di kamar hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok.polisi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Gadis ABG yang digrebek Polisi di kamar hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat sedang mesum bersama om-om, memasang tarif Rp1,2 juta untuk sekali kencan.

Adapun, gadis ABG berusia 17 tahun tersebut digrebek di kamar hotel nomor C110, pada Minggu (5/9/2021) malam oleh Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tarifnya Rp1,2 juta sekali kencan," kata Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona, Selasa (7/9/2021).

Digrebeknya hotel yang berada di Jalan Sunter Agung Utara tersebut, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online.

Deni Ramona mengatakan, gadis ABG tersebut dijajakan melalui medsos oleh dua orang mucikari.

"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi. Di mana prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang," kata Deni.

Setelah mengorek keterangan dari si gadis tersebut Polisi meringkus dua orang mucikari yang masing-masing berinisial RF dan ZSS.

"Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan," kata Deni.

Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam gadis ABG tersebut, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dan kondom.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT