Jajaran Kecamatan Pinang, Satpol PP dan DLH Kota Tangerang  meninjau lokasi TPS liar di Kelurahan Pakojan. (foto: Iqbal)

Tangerang

Akhirnya TPS Liar di Pinang Ditutup, Camat: Kalau Ada yang Melanggar Lagi Sita Mobil dan Sopirnya

Jumat 23 Jul 2021, 15:43 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah menuai kecaman, akhirnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di RT 04 RW 05, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditutup.

Penutupan itu dilakukan setelah jajaran Kecamatan Pinang, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meninjau langsung ke lokasi.

Camat Pinang, Kaonang mengatakan TPS liar yang terdapat di lokasi tersebut jelas melanggar aturan.

Menurut dia, bukan hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah saja, namun juga melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.

"Sekarang disegel lokasinya, diharapkan dilakukan penyelidikan. Siapapun pelanggar Perda harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya Jumat (23/07/2021).

Diketahui, Perda Kota Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bagi siapapun yang membuang dan membakar sampah serta mengakibatkan penyakit seperti ISPA akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan, UU PPLH tahun 2019 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, disebutkan dala pasal 104 pelanggar dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp 3 Miliar.

"Itu bukan (melanggar) perda lagi tapi Undang-Undang lingkungan hidup," tegas Kaonang.

Kaonang berharap pihak terkait DLH dan Satpol PP bisa melakukan pengawasan, penegakkan dan penindakan. Pasalnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kecamatan.

"Karena kalo sudah berkaitan dengan penyelidikan itu ada di Satpol PP dan DLH. Kalo camat gak bisa menegakkan, cuma memberikan informasi, mengkoordinasikan fungsi kami itu, jangan sampe saya offside kewenangan. Tanggung jawab wilayah jelas memberikan edukasi lingkungan ya berikan," jelasnya.

Kaonang menuturkan DLH Kota Tangerang akan melakukan normalisasi di wilayah tersebut.

"Itu sampah Rabu diambil Karena Selasa kan lebaran. Sampah yang ada disana supaya tidak menimbulkan bau hari ini kecamatan pinang resmi menutup TPS liar," tuturnya.

Kaonang sudah memerintahkan kepada Tramtib Kecamatan Pinang untuk mengawasi lokasi tersebut. Bila masih ada aktivitas pembuangan sampah maka akan langsung ditindak.

"Ini kita tutup maka kalo ada yang melanggar lagi, sudah saya perintahkan, sita mobil dan sopirnya semua. Tindak tegas tapi prosedural," tegas Kaonang.

Diketahui, lahan yang digunakan sebagai TPS liar tersebut milik salah satu pengembang besar. Kaonang sudah meminta Kelurahan Pakojan untuk berkomunikasi dengan pengembangan tersebutlah untuk mengawasi lahannya.

"Terkait dengan pengembang sudah saya hubungi lurah untuk bisa menjaga lahannya agar tidak dipakai hal-hal yang melanggar aturan," pungkasnya. (*)

Tags:
Akhirnya TPS Liar di Pinang DitutupcamatKalau Ada yang Melanggar LagiSita Mobil dan Sopirnya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor