JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 perusahaan ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker Trans) Jakarta Barat.
Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, penutupan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil sidak dari 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.
Adapun, total perusahaan yang telah disidak oleh petugas pengawasan yaitu sebanyak 150 perusahaan di Jakarta Barat.
Berdasarkan data yang dimiliki Tri, 40 perusahaan tersebut ditutup terdiri dari penutupam secara mandiri dan ditutup oleh petugas.
"Perusahaan yang melakukan penutupan secara mandiri ada 22. Sementara yang ditutup petugas ada 18 perusahaan," kata Tri dihubungi wartawan, Kamis (19/08/2021).
Menurutnya, mayoritas perusahaan yang ditutup lantaran masih beroperasi padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.
"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," jelas Tri.
Selain ditutup, pihaknya juga menegur 11 perusahaan yang melakukan pelanggar protokol kesehatan seperti melampaui jumlah karyawan sesuai ketentuan.
Tri berharap sanksi penutupan sementara ini bisa membuat perusaan lain jera dan patuh kepada protokol kesehatan.
Dia juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor. (Cr01).