BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Rawa Sentul, Jayamukti, Cikarang Pusat.
Kepala UPTD kebersihan wilayah V DLH Kabupaten Bekasi, Samsuro Mandiansyah mengungkapkan, hal itu sempat mendapatkan laporan dari warga sekitar.
"Kita mendapat aduan dari masyarakat terkait TPS liar, kita langsung cepat-cepat respon, kita tanggapi, dan langsung kita tutup TPS ilegalnya dilokasi," ujar Samsuro dalam keterangan, Minggu (7/5/2023).
Pelaksanaan tersebut dilakukan pada Jum'at (5/5) lalu. 20 personil pun dikerahkan untuk membersihkan sampah.
Jenis sampah terdiri dari organik dan anorganik. Nantinya sampah tersebut akan diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
"Kita menurunkan 20 personil petugas 1, unit baktor dan 1 unit truk sampah dan sampah ini akan kita buang ke TPA Burangkeng," jelasnya.
Menurut ia, lahan itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk tempat yang nyaman bagi masyarakat sekitar.
"Ya, mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, apakah itu untuk taman main anak-anak atau lainnya, karena lokasi ini sudah dekat dengan pemukiman, alangkah baiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar," ucap Samsuro.
Samsuro pun berujar, agar masyarakat dapat mentaati aturan dengan Perda Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Lebih lanjut, apabila perlu pelayanan masalah sampah, agar segera menghubungi DLH Kabupaten Bekasi.
"Ya, Harapan saya khusus warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. Mari sama-sama menjaga lingkungan sekitar karena kebersihan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH saja, melainkan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).