TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, Rabu (21/7/2021).
Saat ini diketahui pemerintah Indonesia mulai melakukan perpanjangan PPKM. Kebijakan ini diambil untuk menekan mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid 19 bisa lebih ditangani.
Menyikapi hal ini Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto memgaku pembatasan tersebut diterapkan berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
"Terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh Imigrasi," ucap Romy melalui keterangan resminya, Kamis (22/7/2021).
Meski demikian, lanjut dia, ada pembatasan bagi WNA yang memasuki Indonesia, masih ada pengecualian sejumlah golongan orang asing yang diizinkan masuk ke negara ini.
"WNA yang masih diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," jelasnya.
Menurut dia orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapatkan rekomendasi
dari kementerian dan memenuhi protokol kesehatan masih diizinkan masuk.
Romy menambahkan WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapat rekomendasi lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 dan memenuhi protokol kesehatan juga masih diizinkan masuk.
"Pembatasan terhadap orang asing dikecualikan juga bagi awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," tukasnya. (kontributor/ muhammad iqbal)