ADVERTISEMENT

Peringati Hut Adhyaksa ke-61 Tahun, Jaksa Agung Burhanuddin: Gunakan Hati Nurani dalam Menindak Pelanggaran PPKM Darurat

Kamis, 22 Juli 2021 17:37 WIB

Share
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat membuka HBA ke-61 di Kejaksaan Agung, Jakarta. (adji)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat membuka HBA ke-61 di Kejaksaan Agung, Jakarta. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara daring di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Orang nomor satu Korps Adhyaksa tersebut meminta agar memaknai nurani menangani perkara warga yang melanggar saat PKKM Darurat.

"Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM darurat," kata Burhanuddin.

"Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil.

Menurutnya dirinya tak ingin penegakan hukum makin memberatkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Menurutnya, hukum yang tegas tak melulu berarti hukuman berat.

"Hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," ujarnya.

Terkait situasi pandemi di Tanah Air, Burhanuddin pun mengingatkan kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dia meminta jajaran kejaksaan mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan demi mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan rakyat.

"Saya minta segenap jajaran kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional," katanya.

Selain itu, Disamping kado istimewa dari pembentukan JAM Pidmil, Kejaksaan juga mendapatkan kado dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan terbentuknya Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 dan terbitnya Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Pedoman Perkara Narkotika).

Sebagai kelanjutan dari penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Nasional.

6 JAKSA DIBERHENTIKAN

Selain itu di bidang pengawasan Kejaksaan pihaknya telah melakukan inspeksi umum sebanyak 62 kegiatan dan 10 inspeksi khusus.

”Penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 (seratus satu) orang dan telah memberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak enam orang Jaksa,” tegasnya.

Selain itu di Bidan Tindak Pidana Khusus Kejagung capaian kinerja jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap Penyelidikan 860 perkara, tahap Penyidikan 847, tahap Penuntutan 645 perkara, dan tahap Eksekusi 605 orang. Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 triliun. (adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT