JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga negara asing (WNA) Lee In Won telah membuat Wasit Ridwan sempat tak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19, karena NIK miliknya dipakai oleh WNA tersebut.
Kasatreskrim Polres Polabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero pun menjelaskan timnya telah mendatangi WNA asal Korsel tersebut, di kediamanya di Bekasi.
Kepada polisi, WNA Lee In Wong pun memberikan pengakuan-pengkuan tentang kasus NIK Wasit Ridwan yang ia 'gunakan' yang menurutnya, karena salah saat input data.
NIK Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Lee In Wong dengan Wasit Ridwan (47) warga Cikarang Selatan hanya beda satu angka.
Kasatreskrim Polres Polabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, berdasarkan keterangan Lee In Wong, perbedaan satu angka akhir tersebutlah yang menyebabkan Lee In Wong salah menginput data NIK saat pendaftar vaksinasi secara online di KKP Tanjung Priok.
Karena kesalahan itulah, Wasit Ridwan sempat tak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19, karena NIK miliknya dipakai oleh WNA tersebut.
Setelah kasus NIK Wasit Ridwan dipakai WNA untuk daftar vaksinasi ramai diperbincangkan, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, langsung melakukan penyelidikan.
Polisi pun kemudian mendatangi kediaman Lee In Wong di kawasan Bekasi untuk minta keterangan.
"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok, yang seharusnya yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," kata David, Rabu (4/8/2021).
Selain itu Kasat juga menduga, telah terjadi kesalahan sistem saat penginputan NIK. "Jadi ketika kita salah input data berarti sistemnya juga salah," ujar David.
David juga memastikan dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur kelalaian atau unsur pidana lainnya.