Gedung KPK. (Ist)

Nasional

75 Pegawai KPK Dimenangkan, Ombudsman RI: KPK Harus Angkat Jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021

Kamis 22 Jul 2021, 01:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah dipecat oleh Firli Bahuri, kini 75 pegawai KPK dimenangkan oleh Ombudsman.

"75 pegawai KPK menang!" begitu cuitan dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, di akub twitternya Rabu (21/07/2021).

Ia mengungkapkan hal itu seteleh melihat hasil penelitian Imbudsman RI, yang dirilis Rabu (21/07).

Menurut Giri, saran perbaikan dari Ombudsman RI sebagai berikut, 1) Presiden mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. 2) Presiden membina ketua KPK, Menteri PANRB & kumham, Ketua LAN
3) BKN membuat roadmap perbaikan
4.) Tes TWK distandarisasi

"Terima kasih Ombudsman RI. Hebat, Imparsial!" tulis Giri lagi.

Giri lantas memuat rekomendasi Ombudsman RI, yang ditujukan kepada KPK, KHN dan juga Presiden Jokowi.

Di sana tertulis, rekomendasinya, Ombudsman RI menyarankan Presiden RI mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. Presiden juga disarankan membina ketua KPK, Menteri PAN RB & kumham, dan Ketua LAN.

Untuk Selanjutnya BKN diminta membuat roadmap perbaikan. Serta meminta tes TWK distandarisasi

Akan halnya tindakan korektif kepada pimpinan KPK dan Sekjen yang diberikan Ombudsman RI adalah 75 pegawai diangkat menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman RI juga menemukan telah terjadi maladministrasi pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK.

Pertama, Ketua KPK telah melakukan perbuatan tidak patut dalam menerbitkan SK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Kedua, terjadi Pengabaian KPK sebagai Lembaga Negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021, yang menegaskan bahwa “hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan terhadap individu maupun institusi KPK; tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Sementara itu, Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menekankan proses peralihan status tersebut harus dilakukan sebelum akhir Oktober 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu 21 Juli 2021. (*)


 

Tags:
75 Pegawai KPK Dimenangkanombudsman RIKPK Harus Angkat Jadi ASNSebelum 30 Oktober 2021

Administrator

Reporter

Administrator

Editor