SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rutan Kelas IIB Serang, Banten menyiapkan sel khusus bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, selama aturan tersebut diberlakukan.
Kepala Rutan Klas IIB Serang, Aliandra Harahap mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Polda Banten, kejaksaan dan pengadilan melakukan koordinasi terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
“Kita diminta untuk menampung para pelanggar itu, dan kita akan menampungnya di sini (Rutan),” katanya kepada wartawan.
Menurut Aliandra, para pelanggar PPKM darurat akan ditempatkan di sel khusus, dan perlakuannya pun akan berbeda dengan warga binaan kasus kejahatan.
“Mereka enggak kita satukan di dalam. Akan kita siapkan tempat khusus, dan tentunya perlakuannya juga enggak sama, karena mereka hanya pelanggar PPKM bukan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Alasan lainnya, Aliandra mengungkapkan, saat ini Rutan Serang tengah memperketat aturan selama PPKM darurat, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 kepada warga binaan.
Karena situasi ini, kita memperketat protokol kesehatan.
Bahkan petugas yang masuk blok saja pakai APD (alat pelindung diri), kunjungan dan penitipan juga untuk sementara ditiadakan,” ungkapnya.
Sejauh ini, Aliandra menjelaskan, belum ada pelanggar PPKM darurat yang dibawa ke Rutan Serang.
Meski begitu pihaknya memastikan rutan siap menampung para pelanggar tersebut.
“Iya kemarin ada 1, tapi tidak dibawa ke sini. Jadi sampai sekarang belum ada yang di tahan di sini,” jelasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, berbagai sanksi telah tertuang dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan bagi pelanggar PPKM Darurat, yaitu Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan lain sebagainya.
Selain itu juga bisa dikenakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada banyak pasal (pelanggar PPKM darurat), ancaman pidananya berbeda-beda. Misal undang-undang wabah penyakit menular 1 tahun kurungan, yang tertinggi pasal 214 KUHP ancaman pidananya 7 tahun,” katanya.
Mali menjelaskan, selama penerapan PPKM darurat ini, aparat penegak hukum seperti kejaksaan, Polri dan TNI dibantu Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan menegakkan aturan ini di masa PPKM darurat.
“Upaya yang kita lakukan mulai dari persuasif, hingga sanksi tegas berupa pidana, maupun sanksi sosial. Ini dapat ditegakkan oleh bersama Polri dan kejaksaan untuk memberikan efek jera,” jelasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)