JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021)
Edhy terbukti bersalah menerima suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," vonis Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Hakim menyebut, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.
Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam putusannya hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Edhy menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif dan memakai uang suap itu untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan hal yang meringankan, Edhi dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.
Sesuai Tuntutan Jaksa
Keputusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.
Pada tuntutan tersebut, Jaksa meyakini Edhy menerima suap Rp 25,7 miliar.(tri)