ADVERTISEMENT

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 23:35 WIB

Share
JPU Kejari Tangsel membacakan tuntutan dua terdakwa korupsi KONI Tangsel di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1). (ist)
JPU Kejari Tangsel membacakan tuntutan dua terdakwa korupsi KONI Tangsel di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita dan Bendaharanya Suharyo dituntut 18 bulan penjara oleh JPU Kejari Tangerang Selatan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1/2022).

JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti korupsi Rp1,1 miliar atas dana hibah KONI Tangsel Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2019.

JPU Kejari Tangsel Puguh Raditia mengatakan terdakwa Rita dan Suharyo secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 Miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dan Suharyo dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Puguh saat membacakan berkas tuntutan dihadapan ketua majelis hakim Atep Sopandi, terdakwa dan kuasa hukumnya.

 

Selain pidana penjara, Puguh menambahkan jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028, sesuai dengan kerugian keuangan negara.

"Untuk terdakwa Rita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta, dan Suharyo sebesar Rp386 juta, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan jaksa. Untuk Rita sebesar Rp600 juta, dan Suharyo sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 9 bulan," tambahnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Puguh mengungkapkan jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada jaksa," ungkapnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT