Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis 13 Jan 2022, 23:35 WIB
JPU Kejari Tangsel membacakan tuntutan dua terdakwa korupsi KONI Tangsel di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1). (ist)

JPU Kejari Tangsel membacakan tuntutan dua terdakwa korupsi KONI Tangsel di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1). (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita dan Bendaharanya Suharyo dituntut 18 bulan penjara oleh JPU Kejari Tangerang Selatan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1/2022).

JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti korupsi Rp1,1 miliar atas dana hibah KONI Tangsel Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2019.

JPU Kejari Tangsel Puguh Raditia mengatakan terdakwa Rita dan Suharyo secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 Miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dan Suharyo dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Puguh saat membacakan berkas tuntutan dihadapan ketua majelis hakim Atep Sopandi, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara, Puguh menambahkan jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028, sesuai dengan kerugian keuangan negara.

"Untuk terdakwa Rita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta, dan Suharyo sebesar Rp386 juta, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan jaksa. Untuk Rita sebesar Rp600 juta, dan Suharyo sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 9 bulan," tambahnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Puguh mengungkapkan jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada jaksa," ungkapnya.

Dalam surat dakwaan, pada 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Yaitu adanya manipulasi laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah.

Berita Terkait
News Update