Finty Dwi saat menjalani sidang Tipiring (Luthfi)

Regional

Gara-gara Piring Kotor, Penjual Gado-gado Kena Sanksi Denda Rp100 Ribu

Kamis 15 Jul 2021, 14:38 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu paruh baya bernama Finty Dwi penjual gado-gado di sekitar Sumurpecung, Kota Serang terkena razia PPKM darurat oleh Satpol-PP, Kamis (15/7/2021).

Ia terjaring razia karena diduga telah melayani pembeli makan di tempat, meskipun petugas hanya menemukan alat bukti berupa piring kotor.

"Katanya mah pelanggarannya melayani di tempat, tapi barang buktinya cuma piring kotor doang satu, orang yang lagi makannya mah ga ada," ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Finty mengaku menerima apa yang dituduhkan kepadanya pada saat persidangan tadi, dan ia pun rela membayar denda sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebesar Rp100.000.

"Kalau saya sih santai aja, terima ajalah," ungkapnya.

Namun meskipun demikian, denda sebesar itu bagi Finty cukup lumayan besar, apalagi di masa sulit karena Pandemi Covid-19 seperti ini.

"Kami kan masyarakat yang awam terhadap persoalan hukum, seharusnya jika ada denda seperti itu sebelumnya ada peringatan dulu ke kami," jelasnya.

Video Layani Makan di Tempat, Tukang Gado-gado Didenda Rp100 Ribu. (youtube/poskota tv)

Finty mengakui pernah mendengar sosialisasi terkait pelarangan makan di tempat di masa PPKM darurat ini jauh-jauh hari. Tapi biasanya hukuman itu dijalankan setelah ada peringatan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19.

"Tapi ini mah langsung dipanggil aja, diberikan sanksi," pungkasnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Tags:
Gara-gara Piring KotorPenjual Gado-gadoKena Sanksi Denda Rp100 Ributidak ada pembeli yang terjaring

Administrator

Reporter

Administrator

Editor