Kantor Kejaksaan Negeri Serang.(Ist)

Kriminal

Uang Korupsi APBDesa Kadubrereum Senilai Rp566,9 Juta Dieksekusi ke Kas Negara

Rabu 14 Jul 2021, 19:36 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 566,9 juta ke kas negara, Rabu (14/7/2021).

Uang ratusan juta tersebut merupakan hasil pembayaran uang pengganti dari Nurul Hidayat terpidana korupsi dana APBDes Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tahun 2020.

"Hari ini (Rabu, red) kami melakukan eksekusi uang tindak pidana korupsi atas nama Nurul Hidayat. Uang setengah miliar lebih tersebut kami setorkan ke Bank BRI," ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan. 

Nurul sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 22 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (11/2) lalu.

Mantan Bendahara Desa Kadubereum itu juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,350 juta subsider delapan bulan.

"Uang pengganti sudah dibayarkan melalui anggota keluarganya," ujar pria yang akrab disapa Anto ini. 

Kasus korupsi yang dilakukan Nurul tersebut terbongkar pada September 2020 lalu. Ketika itu honor RT dan gaji aparat desa yang berasal dari APBDes belum dibayar. 

Plt Kepala Desa (Kades) Kadubeureum ketika itu Bukhori, lantas memeriksa rekening desa dan mendapati adanya sekira 25 transaksi pemindahan kas dana desa ke rekening Nurul. 

Bukhori didampingi pihak Kecamatan Pabuaran, Polsek Pabuaran kemudian menemui Nurul.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada (4/10/2020) di Kantor Kecamatan Pabuaran Nurul mengakui telah menyimpangkan dana APBDes. Setelah mengaku, ia dibawa ke Polsek Pabuaran.

Lantaran kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka kasus tersebut diambil alih Polres Serang Kota. "Perkaranya dari kepolisian," ucap Anto. 

Anto mengatakan, dana desa tersebut digunakan Nurul untuk bermain foreign exchange (forex) atau valuta asing (valas).

Saat bermain valas tersebut Nurul gagal meraih untung sehingga uang ratusan juta dari dana desa tidak kembali.

Polisi yang mengusut kasus tersebut melakukan penyitaan terhadap uang negara yang telah masuk ke perusahaan valas tersebut. 

Perbuatan  Nurul dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Terbukti melanggar dakwaan subsider, " tutur pria berdarah Minang ini. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Uang Korupsi APBDesa KadubrereumSenilai Rp566.9 JutaDieksekusi ke Kas Negarauang pengganti dari Nurul Hidayahkasus terbongkar tahun 2020

Administrator

Reporter

Administrator

Editor