SERANG, POSKOTA.CO,ID - Mantan Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes, mengakui menerima uang sebesar Rp420 juta dari kegiatan internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diterima Revri dari Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid selaku pihak ketiga dari kegiatan internet desa.
"Iya (terima uang Rp420 juta dari Muhammad Kholid-red)," ujar Revri sebagai terdakwa saat menjawab pertanyaan JPU Kejati Banten, Dipria di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/8).
Revri mengaku menggunakan uang tersebut untuk koordinasi dan operasional.
Uang Rp420 juta tersebut diberikan Kholid kepada Revri melalui bendahara pengeluaran Dishubkominfo Banten, Deni Wahyudi.
Sebelumnya, saat proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Revri dan kuasa hukumnya membantah menerima uang dari kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tersebut.
"Untuk koordinasi (uang yang diterima-red)," ujar Revri dalam sidang online tersebut.
Revri mengakui pernah bertemu Kholid di kantornya untuk membicarakan kegiatan internet desa.
Kholid ketika itu meyakinkan Revri bisa mengerjakan kegiatan tersebut karena mempunyai kedekatan dengan orang-orang di Universitas Tirtayasa (Untirta).
"Saya percaya betul (dengan Kholid-red), dia (Kholid-red) bisa memberi jalur ke Untirta (untuk kerjasama kegiatan internet desa-red)," kata Revri.
Pengakuan Revri tersebut tidak dibantah oleh Kholid.