ADVERTISEMENT

PN Cibinong Sebut Eksekusi Rumah di Kota Wisata Amsterdam Sesuai Hukum

Selasa, 30 November 2021 21:12 WIB

Share
Eksekusi Rumah di Kota Wisata Amsterdam Sesuai Hukum. (ist)
Eksekusi Rumah di Kota Wisata Amsterdam Sesuai Hukum. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan lanjutan atas 2 unit tanah berikut bangunan di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam I 11 No.31 dan No.32, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6021 dan No. 6022 pada Selasa, 30 November 2021. 

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No.20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Hendricus Samodra selaku pemenang lelang berdasarkan risalah lelang No. 341/32/2021 tanggal 08 april 2021.

Sehingga, 2 unit tanah berikut bangunan ini beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang  yang sebelumnya dikuasai oleh pemilik lama yaitu Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti yang juga merupakan  pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor. 

Iman Hanafi SH, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong yang memimpin proses eksekusi di Kluster Amsterdam, Kota Wisata, Gunung Puteri, Bogor, pada 30 November 2021 mengatakan, proses eksekusi telah  berjalan lancar, meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi prosesnya. 

“Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang. Ini proses eksekusi yang kedua. Setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan dibawah Polsek Cibinong,” ujar Iman  Hanafi di lokasi (30/11/2021).

Lebih lanjut Iman Hanafi menjelaskan bahwa meskipun ada upaya hukum lainnya, atau gugatan perlawanan eksekusi di pengadilan, proses eksekusi telah berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bogor, Yopie Gilalo, menyayangkan proses eksekusi ini melibatkan banyak anak-anak yang dikerahkan untuk melawan pelaksanaan eksekusi.

"Ya kami menyayangkan proses eksekusi ini melibatkan anak-anak. Tapi semua sudah bisa diatasi dengan baik oleh Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Cibinong. Kami 4 orang komisioner dari KPAI Bogor turut memantau langsung proses eksekusi di lokasi. Secara umum lancar. Tidak ada kekerasan. Ada sekitar 25 anak laki-laki dan 20 perempuan. Selanjutnya kami merekomendasikan adanya trauma konseling bagi anak-anak ini," kata Yopie Gilalo, Ketua komisioner KPAI Kabupaten Bogor, di lokasi eksekusi (30/11).

Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong juga didampingi oleh lembaga dan instansi terkait, yakni perwakilan dari Kapolres Bogor, Komandan Sub Den Pom III/1-3, Camat Gunung Puteri, Koramil Gunung Puteri, Kepala Desa Ciangsana, Kepala Satuan Pamong Praja Kab. Bogor, dan KPAD Bogor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT