Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (deny)

Jakarta

PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub Ariza Akui DKI Siap Laksanakan Keputusan Pemerintah Pusat

Rabu 14 Jul 2021, 12:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masih tingginya kasus aktif Covid-19 di Indonesia, memungkinkan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 minggu.

Menanggapi adanya opsi tersebut, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku, DKI akan siap untuk mengikuti dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat (Pempus) tersebut nantinya. 

"Jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan diperpanjang PPKM Darurat, kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat," jelasnya di Balaikota, Selasa (14/7/2021) malam.

Riza menyampaikan, selama 10 hari pemberlakuan PPKM Darurat, DKI mulai menampakkan perbaikan. Di antaranya angka kematian semakin menurun serta tingkat kesembuhan yang perlahan meningkat.

"Namun nanti kalau dirasa masih belum signifikan kalau memang pemerintah pusat mengambil kebijakan diperpanjang tentu kami dan akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab," paparnya.

Menurut mantan anggota DPR RI itu, perbaikan terjadi pada sisi menurunnya pertambahan kasus baru covid-19, tingkat tes PCR yang berhasil ditingkatkan, hingga angka kesembuhan yang membaik.

"Berbagai fasilitas kan semakin baik. Kita tingkatkan tenaga kesehatan Rumah Sakit darurat dan sebagainya kita upayakan yang terbaik," jelasnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkannya, pemerintah menyiapkan skenario untuk menahan laju penyebaran Covid-19 . Salah satunya dengan memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," katanya dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7 2021). (deny)

Tags:
PPKM Darurat DiperpanjangWagub Ariza AkuiDKI Siap LaksanakanKeputusan Pemerintah Pusat

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor