Kabupaten Lebak Keluar dari Zona Merah, PPKM Darurat Tetap Ditegaskan

Rabu 14 Jul 2021, 16:36 WIB
Operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 di Lebak. (yusuf)

Operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 di Lebak. (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Lebak kini sudah keluar zona merah, dan kembali ke zona orange penularan covid-19.

Keluarnya Lebak dari zona merah, disebabkan oleh beberapa indikator salah satunya yakni penurunan kasus terkonfirmasi covid-19, dan meningkatnya jumlah pasien positif yang sembuh dari paparan Covid-19.

Walaupun demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lebak tetap mempertegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 nanti.

"Ya alhamdulillah Lebak kini sudah berada di zona orange. Namun  tetap, penegakan prokes akan tetap kita berlakukan pada masa PPKM Darurat ini," kata Dace, anggota Satgas Covid-19 Lebak kepada Poskota, Rabu (14/7/2021).

Dace mengatakan, Kabupaten Lebak sendiri keluar dari zona merah karena beberapa indikator.

Salah satunya yakni penurunan tingkat penyebaran covid-19.

Menurutnya, hal itu merupakan hasil dari penegasan PPKM Darurat yang telah membatasi seluruh kegiatan dan mobilitas masyarakat.

"Salah satunya adalah terkendalinya mobilitas masyarakat, yang mana diatas pukul 20.00 WIB, masyarakat sudah dilarang untuk keluar rumah tanpa tujuan penting," katanya.

Pihaknya sendiri akan lebih mempertegas penerapan prokes di lingkungan masyarakat, dengan menggelar operasi yustisi secara terjadwal dari pagi, siang, dan malam hari.

Bahkan katanya, untuk memberikan rasa kapok alias efek jera, Satgas akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga perorangan yang kedapatan tidak menggunakan masker, ataupun pelaku usaha.

Sanksi tersebut berupa denda maksimal sebesar Rp100.000 bagi perorang yang tidak menggunakan masker, dan Rp25.000.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan PPKM Darurat.

Berita Terkait
News Update