ADVERTISEMENT

Wagub Ariza Ungkap Tiga Usulan Perubahan Perda Covid-19 ke DPRD, Harapannya Penegakan Hukum Tidak Menimbulkan Benturan

Rabu, 21 Juli 2021 20:52 WIB

Share
Wagub Ahmad Riza Patria menyerahkan draf perubahan Perda penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.  (ist)
Wagub Ahmad Riza Patria menyerahkan draf perubahan Perda penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.  (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa belum efektifnya sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) ikut menambah angka kasus positif Covid-19 di Ibukota terus meningkat.

Karenanya, Pemprov DKI pun melalui DPRD DKI mengusulkan untuk merevisi Perda no.2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. 

"Raperda perubahan Perda penanggulangan Covid-19 dimaksud menjadi dasar hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelanggara penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI," jelasnya usai menghadiri sidang Paripurna DPRD DKI tentang perubahan Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (21/07/2021).

Dikatakannya, beberapa pekan ini, angka penyebaran Covid-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara nasional.

Perubahan atas Perda ini, dinilai sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta. 

Wagub Ariza mengungkap, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga poin usulan materi dalam Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 (Perda Covid-19) terkait beberapa hal.

"Pertama, penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi Covid-19, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

"Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Wagub Ariza.

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur pula dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kedua, tambah Wagub Ariza, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT