Wagub Ariza Ungkap Usulan Perubahan Perda Penanganan Covid-19 Saat Paripurna DPRD DKI

Kamis 22 Jul 2021, 08:23 WIB
Wagub Ahmad Riza Patria menyerahkan draf perubahan Perda penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.  (Humas Pemprov)

Wagub Ahmad Riza Patria menyerahkan draf perubahan Perda penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI. (Humas Pemprov)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, belum efektifnya sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan ikut menambah angka kasus positif Covid-19 di Ibukota terus meningkat.

Karenanya, Pemprov DKI pun melalui DPRD DKI mengusulkan untuk merevisi Perda no.2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. 

"Raperda perubahan Perda penanggulangan Covid-19 dimaksud menjadi dasar hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelanggara penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI," jelasnya usai menghadiri sidang Paripurna DPRD DKI tentang perubahan Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (21/7/2021).

Dikatakannya, beberapa pekan ini, angka penyebaran Covid-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara nasional.

Perubahan atas Perda ini, dinilai sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan usulan materi dalam Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait beberapa hal.

"Pertama, penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi COVID-19, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan," kata Wagub,

Selain itu, penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur pula dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kedua, tambah Wagub Ariza, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang.

Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah.

Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Selain itu, Wagub Ariza menuturkan, apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI Jakarta berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda.

Berita Terkait
News Update