Suasana saat sidang PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Ciledug. (foto: Iqbal)

Tangerang

Sebanyak 52 Orang Terjaring Operasi Gabungan PPKM Darurat di Ciledug, Ada yang Didenda Hingga Rp500 Ribu

Selasa 13 Jul 2021, 18:55 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 52 orang terjaring dalam operasi gabungan PPKM Darurat, di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang.

Mereka yang terjaring langsung mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat.

Operasi gabungan ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat ini merupakan yang kedua kali digelar.

"Ini operasi kedua. Dan untuk hasil hari ini ditindak ada 52 pelanggar PPKM Darurat," ujarnya, Selasa (13/07/2021).

Para pelanggar yang terjaring, lanjut dia, didominasi warga yang tidak mengenakan masker, dan pedagang menyediakan makan di tempat.

"Ada juga pedagang yang membuka usaha di luar jam aturan," jelasnya.

Wirajana menambahkan, sanksi denda yang dikenakan bagi para pelanggar dalam sidang tipiring PPKM Darurat ini mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu

"Kalau denda paling tinggi itu Rp500 ribu yang mungkin ada sekitar 5 sampai 10 pelanggar itu terkait melanggar usaha di luar jam aturan. Kami juga menerapkan sanksi sosial," tutupnya. (*)

Tags:
Sebanyak 52 Orang TerjaringOperasi Gabungan PPKM Darurat di CiledugAda yang Didenda Hingga Rp500 Ribu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor