Pedagang Kecewa Satpol PP Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi di Area Pertokoan Miliknya

Selasa 13 Jul 2021, 20:36 WIB
Salah seorang petugas memasang garis Satpol PP di toko non kritikal maupun non-militer esensial yang masih buka di tengah PPKM Darurat Covid-19, Selasa (13/7/2021). (cr02) 

Salah seorang petugas memasang garis Satpol PP di toko non kritikal maupun non-militer esensial yang masih buka di tengah PPKM Darurat Covid-19, Selasa (13/7/2021). (cr02) 

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan aturan selama PPKM Darurat Covid-19.

Operasi dilakukan di area pertokoan di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (13/7/2021).

Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan bahwa toko yang tidak tergolong dalam sektor kritikal dan esensial tak diperbolehkan buka selama masa PPKM Darurat berlangsung.

"Ya kan ketentuannya itu tidak boleh, mereka tidak boleh buka. Selain bukan apotek, atau tempat jualan beras kebutuhan masyarakat tidak boleh. Dalam Perda itu kan sudah diatur. Sektor selain bukan itu (esensial dan kritikal) tidak diperbolehkan," katanya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Lanjut Abi menerangkan bahwa pihaknya secara masif akan selalu menyosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan PPKM Darurat. Hal ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Semoga itu tidak terjadi di kita, kita selalu menyampaikan sosialisasi. Masyarakat ada yang sudah paham dan ada yang belum mengetahui," ungkapnya.

Operasi yustisi yang digelar tadi mendapat respons dari salah satu pihak yang terazia. Salah satunya Tarmizi (64), selaku pedagang alat perkakas.

Tarmizi mengaku tak setuju terkait adanya penerapan PPKM Darurat ini.

Ia sempat kecewa lantaran tempat usahanya mesti ditutup.

Terlebih lagi, menurut dia sebelum ditutup saja, penghasilannya dari menjual alat perkakas juga kecil, kata dia, "hanya cukup untuk makan".

"Tidak setuju saya. Kalau ditutup kita mau makan apa sehari-hari? Saya kan jualannya perkakas bukan makanan jadi tidak bikin kerumunan juga," keluhnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Lanjut kata dia, akibat terjaring operasi yustisi itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) Tarmizi disita dan mesti menjalani sidang di Kecamatan Bekasi Timur.

"Disuruh tutup ini, tadi SIM saya disita terus besok disuruh ke kecamatan sidang, bingung juga ini saya hidup sekarang, hidup aja dipersulit, mau makan apa saya besok?" ungkapnya. (cr02)

Berita Terkait
News Update