ADVERTISEMENT

Aturan Transportasi Penyebrangan Kapal di Kepuluan Seribu Dinilai Diskrimatif Selama PPKM Darurat, PDIP Minta Dishub DKI Lakukan Evaluasi

Selasa, 13 Juli 2021 21:10 WIB

Share
Selama masa PPKM Darurat, warga yang akan melakukan penyebrangan kapal rute Kepulauan Seribu diwajibkan mengantongi STRP dan bukti bebas Covid-19. (ist)
Selama masa PPKM Darurat, warga yang akan melakukan penyebrangan kapal rute Kepulauan Seribu diwajibkan mengantongi STRP dan bukti bebas Covid-19. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPC PDIP Kepulauan Seribu, Rhama Beda Wijaya menilai, adanya aturan transportasi penyebrangan kapal rute Kepulauan Seribu di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pemprov DKI berlaku diskriminatif.

Pasalnya, hanya warga setempat semata yang diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19 untuk dapat melakukan penyebrangan kapal.

Sedangkan, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) cukup menunjukan ID Card.

“Tentunya aturan yang diberlakukan tersebut sangat jauh dari asas keadilan, dan bertolak belakang dari semangat pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya melalui pesan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Disebutkan Rhama, bahwa sejumlah syarat atau aturan transportasi penyebrangan yang dinilainya diskriminatif sebagai berikut, Penumpang PNS/ ASN cukup menunjukan ID Card, PJLP Wajib membawa surat tugas dari pimpinan unit, Masyarakat ber-KTP pulau wajib mempunyai vaksin minimun 1 x dan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.

“Sekarang siapa yang bisa menjamin kalau ASN dan PJLP itu bebas Covid-19 . Harus dipahami bahwa klaster Covid-19 di Kepulauan Seribu saat ini banyak diciptakan oleh ASN dan keturunannya, dan datanya pun bisa dicek di Kepolisian yang punya kampung tanguh,” ucapnya.

Sebagai upaya mencegah dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang tanpa pandang bulu, Rhama pun meminta siapa pun yang masuk ke Kepulauan Seribu tanpa terkecuali, wajib menunjukan surat vaksim minimum 1 x dan mengantongi surat bebas Covid.

“Sebagai pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu, saya juga akan melaporkan ke fraksi kami di DPRD agar ini menjadi evaluasi dan melakukan langkah-langkah strategis selalnjutnya,” tegas Rhama.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelolaan Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistyono Widodo mengatakan, transportasi kapal rute Kepulauan Seribu hanya melayani warga atau instansi dan petugas terkait selama PPKM Darurat.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi penumpang kapal yang hendak beraktifitas di Kepulauan Seribu. (deny)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deni Zainudin
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT