JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penumpang TransJakarta mulai besok diwajibkan membawa membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada Rabu (14/7/2021).
Penumpang tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta selama PPKM Darurat, jika tidak membawa STRP.
Kebijakan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro.
"Hari ini sampai besok masih fokus tahap sosialisasi, mulai Rabu kami akan berlakukan dengan disiplin apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," kata Izzul , Senin (12/7/2021).
Lantas bagaimana syarat dan cara membuat STRP ini?
Membuat STRP ternyata ada dua metode, masyarakat umum dapat mengajukan STRP secara individu.
Sedangkan untuk pekerja, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.
STRP sendiri hanya dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Perorangan
1. KTP pemohon.
2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
3. Pas foto berwarna ukuran 4x6.
4. Surat pengantar RT/RW (khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak).
Perusahaan
1.KTP pemohon/penanggungjawab.
2.Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif, maka harus melampirkan nama,NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).
3.Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
4.Pas foto berwarna ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
5. Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta.
Cara Mengajukan STRP
1. Apabila sudah memenuhi syarat-syarat, berikut adalah langkah selanjutnya adalah:
2. Login di aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id.
3. Lalu, mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP.
4. Nantinya, formulir permohonan STRP akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dan STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
6. Selama proses berlangsung, Anda harus menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama. Lalu klik menu "STRP" tersebut, dan masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
7. Jika pengajuan STRP disetujui, maka Anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut.
8. Pada saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
9. Menariknya, STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi. (cr09)