Mulai Besok Penumpang Transjakarta Wajib Kantongi STRP, Begini Konsekuensi Bila Melanggar

Selasa 13 Jul 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi Transjakarta /(Transjakarta.co.id)

Ilustrasi Transjakarta /(Transjakarta.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seluruh penumpang Transjakarta wajib mengantongi syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku mulai besok, Rabu (14/7/2021).

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta, Izzul Waro mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dan kami sebagai perusahaan daerah pun mendukung peraturan tersebut, dimana mulai Rabu (14/7?2021) pelanggan harus melengkapi diri dengan STRP untuk dapat menggunakan Transjakarta,” ujarnya dalam rekaman video, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, bersama Dinas Perhubungan DKI pihaknya pun telah melakukan sosialisi selama dua hari, tanggal 12 – 13 Juli 2021 terkait aturan adanya keharusan penumpang untuk menunjukan STRP di masa penerapan PPKM Darurat.

“Dengan waktu dua hari sosialisasi yang kita lakukan ini, diharapkan dapat dimanfaatkan pelanggan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk mengurus STRP sehingga nantinya tidak ada lagi hambatan pada saat pelaksannya,” imbuh Izzul.

Sementara itu, teknis pelaksanaanya sendiri nantinya akan ada proses pemeriksaan di setiap halte-halte Transjakarta untuk memastikan calon penumpang memiliki STRP.

“Begitupun dengan penumpang yang naik melalui bukan dari halte, akan ada periksaan di lokasi-lokasi penyekatan,” ungkapnya.

Bagi para penumpang yang tidak mengantongi syarat STRP dan tidak mampu menunjukkan ke petugas, maka dengan tegas dilarang melanjutkan perjalanan.

Sebagaimana regilasi pemerintah pusat, maka adanya kewajiban calon penumpang menunjukan STRP untuk dapat menggunakan Transjakarta ini pun berlaku.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan selama PPKM Darurat, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. (deny)

Berita Terkait
News Update