JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat yang kini berganti istilah menjadi PPKM Level 4, hingga 25 Juli 2021. Beberapa aturan pun, masih diberlakukan termasuk surat tanda registrasi pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, ternyata ada kebijakan yang cukup menjadi angin segar bagi para warga. Karena mereka sudah tidak perlu mengajukan perpanjangan STRP selama masa PPKM Level 4. Surat Tanda Registrasi Pekerja itu secara otomatis diperpanjang selama masa perpanjangan PPKM Level 4 berlaku khusus wilayah Jakarta.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki SRTP dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka tidak perlu mengajukan STRP kembali," terang Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, Rabu (21/7/2021).
Riza menegaskan bahwa STRP secara otomatis diperbarui dengan masa berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, khusus bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di wilayah Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.
Riza berharap pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai.
Pemprov DKI Jakarta mencatat, data kasus aktif Covid-19 pada Selasa (20/7/2021) se banyak 6.213 kasus. Dengan begitu, angka akumulatif kasus Covid-19 di Jakarta tercatat 757.525 kasus. (deny)