SERANG, POSKOTA.CO.ID - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten melakukan sidak ke wilayah industri di Serang Timur.
Sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Banten.
Kegiatan inspeksi mendadak diikuti oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Dandim 0602 Serang Kolonel Infantri Soehardono, Kapolres Serang AKBP Mariyono dan sejumlah instansi terkait lainnya
Salah satu aturan dalam PPKM Darurat untuk sektor industri yaitu diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sidak dilakukan di PT Polyplex Film Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande dan PT Bumi Tangerang Gas Industry di Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan pihaknya sudah melakukan dialog dengan manajemen PT Tangerang Gas Industri, terkait suplai dan distribusi Gas dan oksigen di Provinsi Banten baik untuk industri esensial maupun kebutuhan rumah sakit.
Sebab kebutuhan oksigen rumah sakit meningkat di masa Pandemi Covid-19.
"Karena itulah hari ini kita datang untuk meninjau ketersediaan gas oksigen untuk masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Selain gas, Asep menambahkan sidak itu juga dalam rangka memantau dan mengawasi penegakan disiplin masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memastikan kepatuhan pelaku industri terkait PPKM Darurat.
"Kita mendorong seluruh industri essensial di kawasan tetap berjalan dengan melaksanan protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, di tengah Pandemi, kebutuhan masyarakat akan oksigen harus terjamin. Dan industri essensial juga harus berjalan agar investasi terus berjalan," tambahnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Sonni mengatakan sidak bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan upaya bersama untuk menyukseskan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Dengan mendatangi dua pabrik. Alhamdulillah setelah melihat, mereka telah melaksanakan intruksi dari Pemerintah pusat," katanya.
Andra memastikan dua perusahaan yang didatangi telah melaksanakan WFH dan WFO sesuai aturan PPKM Darurat maupun Instruksi Mendagri, dan memastikan tidak ada pelanggaran.
"Mereka melaksanakan di pabriknya itu 25 persen (tenaga kerja atau karyawan), kemudian untuk produksinya mereka dibatasi dengan kerja shift dengan 50 persen," tandasnya.
Senada, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan berdasarkan data karyawan di PT Polyplek dari 450 Karyawan hanya 70 orang yang masuk kantor, serta dilakukan 3 shift dalam 1 hari, itupun dibagi dibeberapa tempat kerja, sehingga tidak membuat berkerumun.
Dalam kesempatan itu, Rudy juga akan membantu perusahaan untuk memfasilitasi program vaksinasi massal untuk para pekerja, sesuai dengan program pemerintah.
"Nanti kami sediakan vaksin untuk para karyawan PT Polyplex, karena ini merupakan upaya kami serta pemerintah dalam mencegah penularan virus Covid-19," tandasnya.
Manajer Operasional Polypex Herizon mengatakan jika pihaknya telah menjalankan aturan PPKM Darurat setelah ditetapkan pemerintah, dan juga siap membantu kebutuhan pasokan oksigen yang kini tengah diperlukan pasien Covid-19.
"Kami sejak munculnya Covid-19, mendukung setiap langkah dan kebijakan pemerintah, dalam menekan pandemi ini," katanya singkat. (kontributor banten/Rahmat haryono)