Pelaku AP dan AI yang berhasil diamankan.polisi (ist)

Regional

Al Mengaku Merudapaksa Tiga Gadis ABG di Pandeglang Karena Tergiur Paras Cantik Korban 

Sabtu 10 Jul 2021, 21:02 WIB

PANDEGLANG, POS KOTA - AI (18) dan AP (18) remaja asal Kabupaten Pandeglang kini sudah berada di balik jeruji besi Mapolres Pandeglang.

Mereka dicokok Polisi karena diduga telah melakukan penyekapan terhadap 3 gadis ABG di Pandeglang.

"Mereka mengakui telah melakukan tindakan bejatnya secara berpasang-pasangan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (10/07/2021).

AKP Fajar mengakatan, kepada penyidik, mereka mengakui telah melakukan perbuatan bejad tersebut.  Bahkan, AI mengaku telah melancarkan nafsu bejatnya terhadap 3 gadis itu sebanyak 3 kali.

"Iya pak, tiga kali. Sama masing-masing korban," timpal AI kepada penyidik, 

AI mengaku telah gelap mata dan tidak bisa menahan nafsu bejatnya karena tergiur dengan paras cantik salah satu korban.

Ia sendiri awalnya hanya pernah satu kali bertemu dengan salah satu korban di tempat wisata di Pandeglang, dalam pertemuannya Ia berkenalan dan bertukar nomor telepon dengan korban.

Setelah mendapatkan nomor telepon, Ia terus berkomunikasi dan merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Setelah janjian, saya yang langsung jemput, dan ngajak dia ke rumah teman," akunya.

Sementara pelaku lainnya yakni AP mengaku hanya sekali melakukan tindakan bejat itu terhadap salah satu korban yang diketahui masih duduk dibangku sekolah tingka SD-SMP itu.

Ia mengungkapkan, dirinya melakukan hal bejat tersebut karena diajak oleh AI.  "Hanya satu kali pak, itu juga saya diajak AI," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga gadis ABG sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) dilaporkan sempat hilang setelah berpamitan dengan pihak keluarga untuk pergi bermain dengan teman prianya pada Kamis (1/7/2021).

Mereka baru dapat ditemukan oleh pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021). Usut punya usut, mereka ternyata telah menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kawanan pemuda yang diketahui berinisial AI, AP dan R.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban akan kejadian tersebut, langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku AI, dan AP.

Sementara R kini masih dalam pencarian polisi. Selanjutnya para pelaku sendiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terjerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. (*)
 

Tags:
Al Mengaku MerudapaksaTiga Gadis ABG di PandeglangKarena Tergiur Paras Cantik Korban

Administrator

Reporter

Administrator

Editor