ADVERTISEMENT

Ibu dan Anak Lapor ke Komisi III DPR, Sang Ayah Divonis 8 Tahun Penjara karena Dituduh Merudapaksa Keponakan

Selasa, 9 Mei 2023 16:07 WIB

Share
Arneli bersama anak dan pengacara Khoirul SH dan Beri SH sata memaparkan kejadian yang sebenarnya di Komplek Parlem, Senyan. (rizal)
Arneli bersama anak dan pengacara Khoirul SH dan Beri SH sata memaparkan kejadian yang sebenarnya di Komplek Parlem, Senyan. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Meminta keadilan ke Komisi III DPR, Ibu dan anak mendatangi Gedung DPR, Senayan, karena berdasarkan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi, warga Unit 1, kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp100juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, pada 31 Mei 2022 lalu. 

Paidi divonis karena telah memperkosa ponakannya sendiri. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun dan denda Rp 100 juta.

Istri terdakwa Arneli yang  didampingi kuasa hukumnya berdasarkan alat bukti dan petunjuk lainnya, sangat  meyakini suaminya tak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh ML dan keluarganya, karena tak memiliki bukti otentik. 

"Kanitnya langsung ngomong, sebenarnya pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya. Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu, koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban," ujar Arneli usai menyampaikan surat  ke Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/5/2023).

Dengan tegas Arneli menyakini, bahwa suaminya Paidi tidak melakukan pemerkosaan terhadap ponakannya.  "Saya didzolimi! suami saya difitnah," katanya.

Dugaan fitnah diawali, pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML (kakak korban), bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML. 

Anehnya,  tudingan pemerkosaan ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan.  Esoknya, ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.

Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut tuduhan pemerkosaan hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar. Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji.

Selanjutnya, pada 14 Januari berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala, Lampung,

Demi menuntut keadilan suaminya, selain mengadu kepada Pimpinan Komisi III DPRRI, Neli mengaku melalui kuasa hukumnya Khoirul SH dan Beri SH, pada tanggal 2 Mei 2023 telah membuat pengaduan kepada Menko Polhukam dan Mahkamah Agung RI Republik Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT